Jamaah Haji Korban Dugaan Penelantaran Seret Anggota DPRD Gorontalo ke Badan Kehormatan

Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim

Lisanrakyat.com – Kasus dugaan penelantaran jamaah haji oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fraksi PKS, (MY), terus menuai perhatian publik. Puluhan jamaah korban yang berasal dari berbagai daerah seperti Ternate, Bitung, Halmahera, dan Kotamobagu, akhirnya secara resmi melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (4/9).

MY yang juga diketahui menjabat sebagai Direktur PT Novavil Mutiara Utama, diduga telah memberangkatkan jamaah haji menggunakan visa kerja. Akibatnya, sejumlah jamaah mengalami berbagai persoalan di Arab Saudi, termasuk keterlambatan layanan, kondisi tak layak, bahkan ada yang harus pulang dengan biaya pribadi meskipun sebelumnya telah melunasi seluruh biaya keberangkatan.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan 15 Propemperda 2026

“Yang bersangkutan diduga kuat melakukan pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan visa hingga dugaan penelantaran jamaah di luar negeri,” ungkap anggota BK DPRD Gorontalo, Umar Karim.

Dalam pengaduan yang disampaikan kepada BK, para jamaah menilai MY telah melanggar sumpah janji sebagai anggota dewan serta kode etik wakil rakyat. Mereka berharap BK dapat membantu memberikan keadilan atas kerugian yang mereka alami.

Namun, BK menegaskan bahwa kewenangannya terbatas pada aspek etik dan moral anggota dewan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Gorontalo Tekankan Percepatan Perbaikan Jalan Rusak dan Kesiapan Event Nasional 2025–2026

“Kami tidak bisa memediasi atau menyelesaikan kerugian materil. Fokus kami adalah pada pelanggaran etika dan sumpah jabatan. Laporan ini akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Umar.

BK juga menyebut laporan ini menambah daftar panjang aduan masyarakat terhadap MY. Sebelumnya, organisasi Gorontalo Corruption Watch (GCW) serta beberapa LSM telah melaporkan kasus serupa.

Pertemuan dengan para jamaah berlangsung selama hampir tiga jam dan terbagi dalam dua sesi, yakni pelaporan awal dan pengambilan keterangan lanjutan. BK memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *