Lisanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang menyebut kliennya tidak menerima aliran dana terkait dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh karena perkara masih dalam tahap penyidikan. Ia menekankan bahwa Kejagung tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Mohon maaf, saya tidak bisa banyak berkomentar karena proses masih berjalan. Kita hormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Anang, Sabtu (6/9).
Ia menambahkan, tim penyidik tengah bekerja untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap seluruh fakta hukum yang terkait.
“Biarkan penyidik mendalami agar semua yang terlibat dapat terungkap,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T. Proyek tersebut menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun. Namun, implementasinya menuai kritik karena perangkat berbasis Chrome OS dinilai tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur pendidikan di daerah terpencil yang minim akses internet.
Selain Nadiem, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
• Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021),
• Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021),
• Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek),
• Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).
Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun, terdiri dari mark up harga laptop Rp1,5 triliun dan kerugian akibat item software (CDM) Rp480 miliar.
Menanggapi status tersangka Nadiem, pengacara Hotman Paris menegaskan kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia menyamakan kasus yang menimpa Nadiem dengan pengalaman mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong yang juga pernah diperiksa dalam perkara berbeda, namun tidak terbukti menerima aliran dana.
“Tidak ada sepeser pun uang yang mengalir ke Nadiem. Sama seperti kasus Lembong, jaksa tidak menemukan bukti adanya penerimaan dana ke kantong pribadi,” ujar Hotman (4/9).