80 Tahun Merdeka, GMNI Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ketimpangan Agraria

Ketua DPP GMNI Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Sujahri Somar (Foto : Ist)

Lisanrakyat.com – Memasuki usia 80 tahun Indonesia merdeka, isu agraria kembali menjadi sorotan. Sejak awal, para pendiri bangsa menempatkan persoalan tanah dan sumber daya agraria sebagai fondasi penting dalam pembangunan negara.

Tonggak sejarah hadir pada 1960 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Regulasi itu menjadi pijakan dalam upaya menata dan mengelola sumber daya agraria di tanah air.

Namun, hingga kini persoalan agraria masih membayangi. Ketimpangan kepemilikan tanah, status hukum yang tidak jelas, penyalahgunaan sumber daya alam, hingga tumpang tindih kebijakan masih menjadi masalah serius. Situasi tersebut kerap memicu konflik berkepanjangan, termasuk pelanggaran hak masyarakat adat dan aktivis.

Baca Juga :  83 Pelaku UMKM di kecamatan Kota Tengah dan Dungingi Terima Bantuan dari Hamzah Muslimin

Menyikapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan sikap dan menuntut langkah tegas pemerintah.

“Kami DPP GMNI mendesak Presiden Prabowo melalui kementerian terkait untuk segara menuntaskan konflik agraria di Indonesia,” Ujar Ketua DPP GMNI Sujahri Somar.

GMNI menegaskan reforma agraria sejati harus diwujudkan dengan redistribusi tanah bagi petani miskin, bukan sekadar pembagian sertifikat. Mereka juga menolak praktik perampasan tanah oleh korporasi maupun oligarki serta kriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan keadilan.

Baca Juga :  Lisa Mariana Diperiksa KPK Terkait Kasus Iklan Bank BJB, Akui Ada Aliran Dana untuk Anaknya

Selain itu, pemerintah didorong untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang, mencabut izin usaha yang merampas ruang hidup rakyat, dan menjamin perlindungan hukum bagi petani, nelayan, serta masyarakat adat.

“Pemerintahan Presiden Prabowo wajib menjamin, melindungi dan memberikan hak kepada masyarakat desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” Tegas sujahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *