Lisanrakyat.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terbukti lalai atau sengaja mencemari makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jakarta, (27/9/2025).
Menurut Nanik, pengelola hingga pemilik dapur MBG bisa dijerat pidana apabila hasil uji sampel makanan menemukan zat berbahaya yang tidak seharusnya ada.
“Kalau ada unsur pidana, kami akan tindak. Baik pemilik, pengelola dapur, maupun pihak yang terlibat di dalamnya,” tegas Nanik di Kantor BGN, Jakarta, mengutip Liputan6.com
45 Dapur Ditutup, Polisi Ikut Usut
Hingga 26 September, investigasi internal BGN mencatat 45 dapur MBG tidak mematuhi SOP, dan 40 di antaranya telah ditutup sementara. Dapur-dapur ini hanya bisa kembali beroperasi setelah proses penyelidikan rampung serta seluruh rekomendasi perbaikan dijalankan.
Polri juga dilibatkan untuk mendalami kasus-kasus keracunan yang muncul di berbagai daerah.
Dugaan Sabotase Masuk Radar
Selain kelalaian, BGN tidak menutup kemungkinan adanya sabotase di balik serangkaian kasus keracunan penerima MBG. Untuk itu, dua tim investigasi dibentuk.
• Tim pertama: Polri dan BIN, fokus pada keamanan dan potensi unsur kesengajaan.
• Tim kedua: tim independen dari BGN, BPOM, ahli gizi, dinas kesehatan, serta pemerintah daerah.
“Harapan kami tidak ada sabotase, tetapi kewaspadaan harus tetap dijaga,” kata Nanik.
5.914 Penerima MBG Terdampak Keracunan
BGN mencatat sepanjang Januari–September 2025 terdapat 70 insiden keamanan pangan dengan total 5.914 penerima MBG terdampak.
• Wilayah I (Sumatera): 9 kasus, 1.307 korban.
• Wilayah II (Jawa): 41 kasus, 3.610 korban.
• Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, Nusa Tenggara): 20 kasus, 997 korban.
Penyebab utama keracunan berasal dari kontaminasi bakteri berbahaya, di antaranya e-coli, staphylococcus aureus, salmonella, bacillus cereus, serta bakteri dari air yang tidak higienis.