Lisanrakyat.com – Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi lingkungan hidup di daerah, Komisi Gabungan DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kamis (9/10/2025).
Kunjungan ini bertujuan memperdalam koordinasi dan sinkronisasi terkait mekanisme perizinan serta pengawasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), khususnya pada sektor pembangunan dan pertambangan di wilayah Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, antara lain prosedur penerbitan izin AMDAL, peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemda, pelaku usaha, dan KLHK. Selain itu, juga dibahas penguatan kapasitas kelembagaan daerah dalam proses penilaian dokumen AMDAL serta tantangan pengawasan di lapangan.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan di Gorontalo berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan usaha, terutama di sektor pertambangan dan pembangunan, telah memenuhi ketentuan AMDAL. Pemerintah daerah harus lebih aktif dalam fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, DPRD juga akan mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta kelembagaan daerah agar penilaian terhadap dokumen AMDAL dapat dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami mengapresiasi komitmen Kementerian LHK yang siap memberikan pendampingan teknis dan pelatihan. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan lingkungan di daerah,” tambahnya.
Sementara itu, pihak KLHK menjelaskan bahwa sistem perizinan lingkungan saat ini telah terintegrasi melalui Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Pemerintah daerah tetap memiliki peran sentral dalam verifikasi lapangan dan pengawasan implementasi AMDAL.
Kementerian juga menyoroti perlunya peningkatan kerja sama lintas sektor serta penguatan sistem pengawasan, mengingat masih adanya keterbatasan tenaga pengawas di tingkat daerah. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pelatihan teknis dan koordinasi bersama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lingkungan di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata DPRD dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan lingkungan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan.












