Lisanrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Dedi Hamzah, S.Pd sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menggantikan Wahyudin Moridu, SH yang diberhentikan oleh partainya.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, memastikan bahwa seluruh rangkaian proses PAW berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai aturan hukum. Ia menegaskan bahwa prosedur dilakukan secara cepat dan terukur sejak dokumen pertama diterima.
Pengurusan PAW dimulai pada 26 November ketika KPU menerima surat dari DPRD Provinsi Gorontalo terkait pemberhentian Wahyudin Moridu dan permohonan penetapan pengganti. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 27 November KPU melakukan klarifikasi ke DPD PDIP Gorontalo untuk mengecek keabsahan dokumen, status keanggotaan calon PAW, serta meminta kelengkapan administrasi termasuk LHKPN.
Tahapan berlanjut pada 28 November dengan klarifikasi ke DPP PDIP. Tujuannya untuk memastikan tidak terdapat sengketa internal atau perkara di Mahkamah Partai yang berkaitan dengan proses PAW. Hasil klarifikasi menunjukkan tidak ada persoalan yang menjadi hambatan.
Pada hari yang sama, usai seluruh berkas dinyatakan lengkap, KPU menetapkan Dedi Hamzah sebagai PAW. Ia merupakan calon legislatif PDIP peraih suara terbesar berikutnya di Daerah Pemilihan 6 pada Pemilu 2019.
Setelah penetapan, KPU segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Gorontalo berisi nama Dedi Hamzah sebagai pengganti yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“KPU telah memproses PAW ini secara objektif dan mengikuti seluruh ketentuan. Saudara Dedi Hamzah memenuhi semua syarat administrasi dan merupakan pemilik suara terbanyak selanjutnya,” ujar Sophian Rahmola.
Dengan ditetapkannya PAW tersebut, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk memproses agenda pelantikan melalui mekanisme internal lembaga. (Redaksi)












