Lisanrakyat.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu fokus pembenahan yang kini diprioritaskan adalah digitalisasi sistem pelaporan dan penanganan aduan warga agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, Nur Rahman Monoarfa, mengungkapkan bahwa selama ini proses penyampaian dan tindak lanjut aduan masyarakat masih mengandalkan mekanisme manual. Mulai dari surat masuk, disposisi pimpinan, hingga pembahasan di komisi terkait, yang kerap memerlukan waktu cukup panjang.
“Kalau sistem manual, prosesnya memang lama. Surat masuk dulu ke ketua, lalu didisposisi ke komisi, kemudian dibahas lagi. Dengan sistem digital, semua tahapan bisa terdokumentasi dengan baik dan dipantau,” tutur Nur Rahman, Senin (5/1/2026).
Melalui sistem pelaporan terintegrasi berbasis website, masyarakat kini dapat mengetahui perkembangan aduan mereka secara langsung. Mulai dari status penerimaan surat, proses disposisi, pembahasan di komisi, hingga kesimpulan rapat beserta rekomendasi yang dihasilkan DPRD.
“Contohnya aduan soal pertanahan, semua proses pembahasan hingga rekomendasi DPRD akan terlihat jelas di sistem. Ini tentu sangat membantu warga sekaligus mempermudah pekerjaan kami,” jelasnya.
Selain itu, Sekretariat DPRD juga berencana mengembangkan aplikasi khusus yang bisa diunduh masyarakat. Nantinya warga hanya perlu mengirimkan foto, dokumen, atau keterangan aduan dari rumah tanpa harus datang ke kantor.
“Masyarakat bisa memantau sendiri, apakah suratnya masih di ketua, sudah di komisi, atau tinggal menunggu jadwal rapat,” tambahnya.
Namun, rencana tersebut masih terkendala anggaran. Karena itu, pihaknya memilih berhati-hati agar aplikasi yang dihadirkan benar-benar siap digunakan dan tidak menimbulkan masalah teknis.
“Kami tidak ingin memaksakan aplikasi yang belum matang. Kalau sampai error di HP warga, justru yang disalahkan nanti DPRD,” tegasnya.
Meski mendorong digitalisasi, Sekretariat DPRD memastikan layanan manual tetap tersedia bagi warga yang belum memiliki perangkat atau tidak terbiasa menggunakan teknologi. Digitalisasi dihadirkan sebagai opsi tambahan, bukan untuk menggantikan pelayanan konvensional.
“Tujuannya agar masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor hanya untuk menanyakan perkembangan surat. Ini soal efisiensi waktu, biaya, dan tentu saja kenyamanan,” tutupnya.








