Lisanrakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-70 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender, Rabu (28/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan bersifat terbuka untuk umum.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. T. Mopili, serta dihadiri Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Ranperda Pengarusutamaan Gender. Laporan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pansus, Femi Udoki. Dalam laporannya, Pansus menegaskan bahwa Ranperda ini disusun sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pansus menekankan bahwa Pengarusutamaan Gender dimaknai sebagai strategi pembangunan dan kebijakan publik, bukan sebagai ideologi. Implementasinya tetap berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, ajaran agama, adat istiadat, serta kearifan lokal masyarakat Gorontalo.
Dalam proses penyusunannya, Ranperda ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi CEDAW, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Seluruh regulasi tersebut dijadikan acuan dalam kerangka kewenangan daerah.
Pansus juga memaparkan sejumlah isu strategis gender di Provinsi Gorontalo, seperti kesehatan ibu dan anak, akses pendidikan, keterlibatan perempuan dalam bidang ekonomi dan politik, perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, serta hubungan antara ketimpangan gender dan kemiskinan. Menurut Pansus, isu-isu tersebut membutuhkan kebijakan yang terarah, memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas layanan publik, serta menjaga keseimbangan sosial.
Selama tahapan pembahasan, Pansus telah melakukan rapat internal, rapat kerja bersama OPD dan Biro Hukum, studi komparasi ke daerah lain, hingga menjaring aspirasi masyarakat. Sebanyak 27 organisasi, yang terdiri dari organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kalangan akademisi, turut memberikan masukan terhadap substansi Ranperda.
Ranperda Pengarusutamaan Gender ini juga disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo. Tujuannya adalah memastikan keadilan dalam akses, partisipasi, dan manfaat pembangunan, tanpa mengabaikan peran kodrati, nilai keluarga, serta tatanan sosial budaya yang telah mengakar di masyarakat Gorontalo.
Berdasarkan hasil pembahasan secara komprehensif, Panitia Khusus menyatakan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pansus menegaskan bahwa Perda ini merupakan instrumen pembangunan daerah, berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah, serta tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan adat Gorontalo, dengan tetap berada dalam pengawasan DPRD.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Gorontalo dan Pimpinan DPRD, sebagai tanda disepakatinya Ranperda tersebut menjadi Perda.
Dengan disetujuinya Ranperda Pengarusutamaan Gender, DPRD Provinsi Gorontalo berharap pemerintah daerah segera menindaklanjutinya melalui Peraturan Gubernur, agar prinsip keadilan dan kesetaraan gender dapat diterapkan secara konkret dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, program OPD, serta pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.












