Lisanrakyat.com, GORONTALO – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Rabu (28/1/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo tersebut membahas penguatan peran APRI dalam mendampingi penambang rakyat di daerah.
Dalam audiensi tersebut, APRI memaparkan komitmennya dalam mengawal proses legalisasi pertambangan rakyat, khususnya mendorong transisi dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain aspek legalitas, APRI juga menekankan pentingnya praktik pertambangan yang berwawasan lingkungan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menyampaikan bahwa Komisi II menilai APRI sebagai mitra potensial pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan rakyat. Menurutnya, keberadaan APRI dapat memperkuat fungsi pembinaan terhadap penambang melalui kegiatan edukasi, advokasi, serta pelatihan yang berkelanjutan.
Meski demikian, Meyke menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan kelembagaan. Ia meminta agar APRI menyampaikan portofolio organisasi secara lengkap sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam membangun kerja sama yang terstruktur dan akuntabel.
“Dokumen portofolio ini diperlukan agar Komisi II dapat menilai kapasitas dan rekam jejak APRI secara menyeluruh, terutama saat kami memberikan rekomendasi dan memfasilitasi kemitraan dengan pemerintah daerah maupun dinas teknis,” ujar Meyke.
Lebih lanjut, ia menegaskan kesiapan Komisi II untuk menjembatani komunikasi antara APRI dengan pemerintah daerah serta instansi teknis terkait. Komisi II juga membuka ruang advokasi bagi penambang rakyat agar aktivitas pertambangan yang selama ini belum berizin dapat diarahkan menuju skema legal melalui penetapan WPR dan penerbitan IPR.
Meyke menilai bahwa peluang percepatan legalisasi pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo dalam beberapa tahun ke depan cukup besar. Oleh karena itu, ia berharap APRI dapat mengambil peran strategis dalam proses tersebut, sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara tertib, legal, dan bertanggung jawab.
“Harapan kami, APRI dapat menjadi bagian penting dalam upaya menata pertambangan rakyat agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal,” pungkasnya.












