Aliansi Barbar Desak Keadilan untuk Karyawan PT Tjakrindo Mas, DPRD Gorontalo Janji Gelar RDP

DPRD Provinsi Gorontalo saat menerima masa aksi aliansi Bar-bar di ruangan Dulohupa.

Lisanrakyat.com – Aliansi Barisan Bersama Rakyat (Barbar) yang terdiri dari massa aksi asal Batudaa, Bongomeme, dan Tabongo menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Masa aksi kemudian di undang dalam forum resmi DPRD yang dihadiri oleh wakil ketua DPRD Ridwan Monoarfa, wakil ketua komisi IV Hamzah muslimin Anggota Komisi II Hi. Suyuti, dan anggota komisi 1 wahyu moridu dan umar karim di ruangan dulohupa, Senin (8/9/2025).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Zakaria, yang menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Tjakrindo Mas Gorontalo, yakni Momi dan Iyong, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Gorontalo Tekankan Percepatan Perbaikan Jalan Rusak dan Kesiapan Event Nasional 2025–2026

Zakaria menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2023 ketika Momi mengamankan dua unit pendingin ruangan (AC) dan menyerahkannya kepada Iyong. Tindakan itu, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab karyawan untuk menjaga aset perusahaan, bahkan sudah dikonfirmasi ke bagian Humas.

“Barang itu sudah dikembalikan, tapi perusahaan tetap melaporkan keduanya ke Polda Gorontalo. Awalnya mereka dipanggil sebagai saksi, namun pada Januari 2025 statusnya berubah menjadi tersangka. Ini benar-benar ironi hukum,” ujar Zakaria.

Ia menambahkan adanya dugaan permainan antara perusahaan dan aparat.

“Kami menduga ada kongkalikong, karena ada mobil perusahaan yang digunakan saat menemui Ka Iyong. Ini bukan prosedur hukum yang bersih,” tambahnya.

Baca Juga :  Nelayan Leato Selatan dan Tanjung Keramat Terima Bantuan Mesin Tempel dan Motor Coolbox dari Fikram Salilama

Menanggapi tuntutan massa, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan akan mengawal kasus ini. Tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD, H. Hamzah Muslimin, SE, ME, memastikan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan dan aparat penegak hukum.

“Kami akan panggil semuanya. Rakyat berhak tahu kebenarannya, dan kami berkomitmen untuk mengusut persoalan ini,” pungkas Hamzah.

DPRD dan masa aksi bersepakat untuk melakukan Rapat dengar pendapat pada hari rabu 10 September 2025 dengan menghadirkan pihak perusahaan, aparat penegak hukum serta perwakilan masyarakat.

Baca Juga :  Deprov Gorontalo dan Pemerintah Rampungkan Pembahasan APBD-Perubahan 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *