Lisanrakyat.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal secara tertutup untuk membahas sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota DPRD. Rapat berlangsung di Ruang BK DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (19/1/2026).
Rapat internal tersebut dihadiri lengkap oleh seluruh anggota Badan Kehormatan dan difokuskan pada pembahasan laporan pengaduan yang telah masuk secara resmi. Agenda ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan dalam menjaga integritas dan etika penyelenggaraan fungsi DPRD.
Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menyampaikan bahwa rapat internal tersebut telah menghasilkan sejumlah keputusan penting sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Rapat tadi menghasilkan beberapa keputusan. Seluruhnya berkaitan langsung dengan aduan masyarakat yang sudah kami terima secara resmi dan telah melalui proses administrasi,” kata Fikram.
Ia menjelaskan, dari beberapa poin yang dibahas, dua di antaranya telah diputuskan dan siap untuk disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Sementara poin-poin lainnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum ditetapkan.
Menurut Fikram, proses kajian lanjutan dilakukan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan tata tertib serta kode etik DPRD.
BK DPRD Provinsi Gorontalo belum membeberkan secara detail isi laporan maupun identitas pihak yang diadukan. Seluruh hasil pembahasan dan keputusan BK akan disampaikan secara resmi melalui forum paripurna.
“Hal-hal substansial terkait hasil keputusan akan kami sampaikan di paripurna,” tegasnya.
Terkait waktu pelaksanaan paripurna, Fikram menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. Penjadwalan paripurna akan ditentukan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).












