Berita  

DPR Hentikan Gaji Anggota yang Dinonaktifkan Partai, MKD Diminta Koordinasi dengan Mahkamah Partai

Kiri-kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir. (Foto: Kolase,Hukum Online)

Lisanrakyat.com , Jakarta— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tidak lagi menerima hak-hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan. Keputusan ini diambil usai rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di parlemen.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Baca Juga :  HPMIG Makassar Kecam Keras Ucapan Kontroversial Wahyudin Moridu

Menindaklanjuti penonaktifan ini, pimpinan DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera berkoordinasi dengan mahkamah partai dari masing-masing anggota yang bersangkutan.

Sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing menyusul tekanan dan kritik dari masyarakat atas pernyataan maupun tindakan mereka yang dianggap kontroversial. Di antaranya adalah Ahmad Sahroni dan Nafa dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Baca Juga :  Badan Gizi Nasional (BGN) Ancam Pidana Bagi Pengelola Dapur MBG yang Cemari Makanan

Langkah penonaktifan ini juga disertai dengan surat resmi dari pimpinan partai politik kepada Sekretariat Jenderal DPR RI, yang meminta penghentian seluruh fasilitas anggota bagi para wakil rakyat tersebut, termasuk hak-hak finansial.

“Ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR serta merespons keresahan masyarakat terhadap perilaku para wakilnya,” tutup dasco. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *