DPRD dan Pemprov Gorontalo Matangkan Mekanisme Pokir untuk Layanan Dasar Inklusif

Lisanrakyat.com – Upaya memperkuat perencanaan pembangunan daerah yang inklusif terus dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif. Komitmen tersebut tercermin dalam Workshop Input Teknis Penyusunan Mekanisme Pengajuan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyelenggaraan layanan dasar yang lebih inklusif, yang digelar di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (20/1/2026).

Workshop ini dihadiri Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie, didampingi Anggota Komisi III Syamsir Djafar Kiyai. Turut hadir Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Wahyudin Katili, pimpinan SKALA pusat beserta tim, serta seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Wahyudin Katili menegaskan pentingnya keselarasan antara program dan penajaman Pokir DPRD dengan proses perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, sinergi antara aspirasi legislatif dan dokumen perencanaan merupakan kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan dasar bagi masyarakat.

Baca Juga :  Komisi IV Dorong Sinergi Stakeholder untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Gorontalo

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie dalam paparan materinya menekankan bahwa Pokir DPRD tidak hanya difokuskan pada sektor infrastruktur semata. Pokir juga dapat diarahkan pada penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas layanan dasar, serta program-program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Espin Tulie juga menjelaskan fungsi dan peran DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk peran DPRD dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Espin memaparkan latar belakang, tujuan, serta proses penyusunan Pokir DPRD, termasuk keterkaitannya dengan agenda reses dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas DPRD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat melalui Pokir harus disinergikan dengan tahapan dan substansi dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Erwin Ismail: Kampus dan Pemuda Garda Terdepan Gerakan Antikorupsi di Gorontalo

“Dokumen Pokir DPRD secara lengkap akan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD,” jelasnya.

Dijelaskan pula bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh SKALA bekerja sama dengan Bappeda Provinsi Gorontalo. SKALA merupakan lembaga yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan pembangunan layanan dasar berbasis inklusif, termasuk penguatan aspek teknis pengajuan Pokir DPRD.

“Inklusif yang dimaksud adalah memastikan masyarakat berkebutuhan khusus dan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, mendapatkan peran, ruang, serta akses layanan dasar yang setara. Semua warga memiliki hak yang sama,” tegas Espin.

Baca Juga :  DPRD Provinsi dan DPRD Pohuwato Sepakat Dorong Pertambangan Rakyat Ramah Lingkungan

Melalui workshop ini, diharapkan mekanisme pengajuan Pokir DPRD ke depan semakin terstruktur, selaras dengan dokumen perencanaan daerah, serta mampu mendorong terwujudnya penyelenggaraan layanan dasar yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *