Lisanrakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (08/09/2025) di ruang sidang utama DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota dewan, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Thomas Mopili menegaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan instrumen penting dalam memperkuat arah pembangunan hukum daerah. Menurutnya, regulasi yang ditetapkan harus mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Propemperda ini adalah langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Setiap rancangan perda yang masuk telah melalui seleksi ketat agar sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Thomas.
Adapun 15 ranperda yang disahkan antara lain
1. Rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan (usul DPRD) ranperda luncuran
2. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penyetaraan gender (usul DPRD) ranperda luncuran
3. Rancangan peraturan daerah tentang pemberdaayaan pengusaha lokal (usul DPRD) ranperda luncuran
4. Rencana peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Gorontalo nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan (usul DPRD) ranperda baru.
5. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Gorontalo nomor 9 tahun 2015 tentang hari ulang tahun Provinsi Gorontalo (usul DPRD) Ranperda baru.
6. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Gorontalo nomor 2 tahun 2016 tentang lembaga adat. (Usul DPRD) ranperda baru.
7. rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan investasi daerah (usul DPRD) ranperda baru.
8. rancangan peraturan daerah tentang penetapan garis sempadan danau limboto. (usul dprd) ranperda baru.
9. rancangan peraturan daerah tentang pengendalian dan pemanfaatan ruang. (usul dprd) ranperda baru.
10. rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (usul gubernur) ranperda luncuran.
11. rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 2 tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah. (usul gubernur) ranperda luncuran.
12. rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah gorontalo fitrah mandiri. (usul gubernur) ranperda baru.
13. rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban apbd tahun anggaran 2025 (kumulatif terbuka).
14. rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2026. (kumulatif terbuka)
15. rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun 2027 (kumulatif terbuka)
Rapat paripurna ini kemudian diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD Provinsi Gorontalo dan berita acara kesepakatan antara Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail,