Komisi IV DPRD Gorontalo Tegaskan Koperasi Budi Luhur Harus Bayar Hak Pensiun Karyawan

Sekretaris komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Abdul Ghalieb Lahidjun. (Foto : Ist)

Lisanrakyat.com – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti serius persoalan keterlambatan pembayaran hak pensiun salah satu karyawan Koperasi Budi Luhur. Melalui rapat kerja bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan sejumlah pihak terkait, Jumat (3/10/2025), Komisi IV resmi mengeluarkan rekomendasi agar pembayaran segera diselesaikan.

Sekretaris Komisi IV, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun, menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan kasus ini berlarut-larut. Berdasarkan hasil perhitungan resmi Disnaker, hak yang harus diterima karyawan tersebut mencapai Rp75 juta.

“Komisi IV memberikan waktu satu minggu untuk mediasi. Bukan lagi memperdebatkan jumlah, karena angkanya sudah jelas, tetapi bagaimana mekanisme dan waktu pembayarannya,” tegas Ghalieb.

Baca Juga :  Fanly Katili: Video Ketua BK DPRD Dipelintir, Publik Jangan Terprovokasi

Ia menjelaskan, perhitungan tersebut merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan. Walau karyawan sudah bekerja sejak 2004, perhitungan dimulai kembali pada 2012 akibat adanya masa sakit tiga bulan. Sehingga, angka yang diperoleh bukan Rp100 juta lebih, melainkan Rp75 juta sesuai aturan yang berlaku di internal koperasi.

Lebih lanjut, Ghalieb menyatakan bahwa DPRD akan menempuh langkah lain jika penyelesaian tidak tercapai dalam sepekan. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan koperasi memiliki tata kelola yang akuntabel.

Baca Juga :  BK DPRD Gorontalo Tegaskan Komitmen Jaga Etika, Klarifikasi Soal Polemik Perselingkuhan

“Jangan sampai alasan ‘tidak ada uang’ terus dijadikan tameng oleh koperasi atau perusahaan. Pekerja sudah mengabdi belasan tahun, maka haknya harus dipenuhi. Ini penting untuk menjadi pelajaran agar tidak terulang pada kasus lain,” ujarnya.

Untuk sementara, penyelesaian diserahkan melalui mekanisme mediasi Disnaker. Namun Komisi IV memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga hak karyawan benar-benar diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *