Lisanrakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Wahyudin Moridu dari statusnya sebagai anggota legislatif. Keputusan tegas tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-49 DPRD yang digelar di ruang sidang utama, Senin (22/9/2025).
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Umar Karim, membacakan langsung hasil putusan sidang etik yang menyatakan Wahyudin terbukti melanggar sumpah janji serta kode etik sebagai wakil rakyat.
“Dengan ini menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo kepada Saudara Wahyudin Moridu, S.H., karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik,” ujar Umar di hadapan forum paripurna.
Umar menjelaskan, sidang etik tetap dilaksanakan meski Wahyudin tidak hadir. Menurutnya, pemanggilan telah dilakukan secara sah dan bahkan sempat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Namun pada akhirnya, Wahyudin tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga sidang digelar secara in absentia.
“Semua prosedur sudah kami tempuh sesuai dengan Tata Beracara BK DPRD. Panggilan resmi telah dilayangkan dan kami sudah menerima konfirmasi kesediaannya, tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir,” tambahnya.
Putusan BK didasarkan pada tiga alat bukti yang dinilai sah, serta disepakati bulat oleh seluruh anggota BK tanpa perbedaan pendapat. Keputusan ini juga sejalan dengan langkah politik DPD PDI Perjuangan Gorontalo yang lebih dulu mengajukan usulan pemberhentian terhadap kadernya itu.
Hasil keputusan paripurna selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah mendapat Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang ditandatangani Presiden, maka proses Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk kursi legislatif yang ditinggalkan Wahyudin segera diproses oleh partai pengusung.