Lisanrakyat.com , GORONTALO – Rencana penyelesaian pembangunan Aula Al-Kahfi di MTs Negeri 1 Kota Gorontalo memunculkan beragam tanggapan dari orang tua/wali peserta didik. Sejumlah wali murid menyampaikan keberatan atas adanya penetapan biaya yang disampaikan dalam rapat sekolah pada 7 Januari 2026.
Keberatan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan, sementara sumbangan hanya dapat dilakukan secara sukarela, tidak ditetapkan jumlah maupun jangka waktunya, serta tidak bersifat mengikat.
Para orang tua menilai penetapan biaya penyelesaian Aula Al-Kahfi sebesar Rp409.000 per peserta didik, atau dengan skema cicilan Rp137.000 selama tiga bulan, perlu dievaluasi kembali agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite MTs Negeri 1 Kota Gorontalo, Harun Blongkod, menegaskan bahwa pembangunan Aula Al-Kahfi merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa sejak tahap awal perencanaan.
“Sejak awal pembangunan aula ini telah dibahas dan disepakati bersama orang tua. Tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaannya,” ujar Harun.
Ia juga menekankan bahwa komite memberikan ruang kebijakan bagi orang tua yang mengalami keterbatasan ekonomi. Menurutnya, wali murid yang tidak mampu dapat mengajukan keringanan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, bahkan tanpa SKTM pun tetap bisa menyampaikan langsung kepada komite.
“Orang tua bisa menyampaikan kondisi ekonominya langsung ke komite, baik melalui WhatsApp, Messenger, maupun telepon. Kami pasti akan bersikap bijaksana,” katanya.
Lebih lanjut, Harun menjelaskan bahwa seluruh pendanaan pembangunan Aula Al-Kahfi bersumber dari partisipasi orang tua siswa dan tidak menggunakan anggaran pemerintah maupun dana dari Kementerian Agama.
“Tidak ada dana pemerintah atau Kemenag yang digunakan. Semua murni partisipasi orang tua. Kami hanya melakukan koordinasi dengan Kemenag Kota Gorontalo terkait pembangunan tersebut,” jelasnya.
Harun berharap perbedaan pandangan yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, sehingga tidak mengganggu proses belajar-mengajar di MTs Negeri 1 Kota Gorontalo dan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik.


