Sebanyak 311 TPKD Belum Terdata di BKN, DPRD Kota Gorontalo Dorong Penyelesaian Administratif

Pembahasan Komisi I Dekot bersama Pemkot terkait TPKD Kota Gorontalo yang tidak masuk dalam database BKN di Aula Dekot (Foto : ist)

Lisanrakyat.com — Masalah tenaga penunjang kinerja daerah (TPKD) kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Gorontalo bersama pemerintah daerah, Kamis (4/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa dari 2.148 TPKD yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih terdapat 311 orang yang belum masuk ke dalam database nasional.

Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, H. Darmawan Duming menjelaskan, para tenaga penunjang yang belum tercover tersebar di beberapa sektor penting, seperti kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga :  Dukung Transparansi, Sekretariat DPRD Kota Gorontalo Digitalisasi Alur Penanganan Aduan Warga

“Di RS Aloesaboe ada 238 orang, di puskesmas 16 orang, tenaga abdi 35 orang, dan di Dinas Pendidikan terdapat 4 orang yang belum masuk sistem BKN,” ujar Darmawan saat ditemui usai rapat.

Ia menambahkan, DPRD mendorong agar seluruh tenaga penunjang yang tercecer tetap diperjuangkan, meskipun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  APBD Kota Gorontalo 2026 Resmi Ditentukan: Pendapatan Sentuh Rp1,03 Triliun, Belanja Rp1,00 Triliun

“Kita tidak ingin ada diskriminasi. Jika memungkinkan secara anggaran, mereka juga harus diberi kepastian status,” tegasnya.

Sementara itu, bagi 1.382 tenaga penunjang yang sudah terdata, dipastikan akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) mulai 1 Oktober 2025. Mereka akan beralih status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, dan secara bertahap menuju status P3K penuh waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *