SPPG Hulonthalangi Luruskan Informasi Soal Label dan Kualitas Roti di Sekolah

Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Hulonthalangi saat memberikan tanggapan langsung terkait unggahan viral di media sosial.

LISANRAKYAT.COM , GORONTALO – Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Hulonthalangi memberikan tanggapan langsung terkait unggahan viral di media sosial Facebook mengenai persoalan label roti dan dugaan roti berjamur yang dibagikan kepada siswa di salah satu sekolah.

Kepala SPPG Hulonthalangi, Rananda B. Abay, menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemesanan, pihaknya telah meminta kepada penyuplai agar produk roti yang didistribusikan memiliki label lengkap, termasuk informasi komposisi bahan. Permintaan tersebut juga ditegaskan oleh ahli gizi yang bertugas di lembaga itu.

“Sejak awal kami sudah menekankan agar label produk memuat komposisi yang jelas. Namun saat pengantaran, label yang tersedia hanya mencantumkan tanggal kedaluwarsa yang ditulis tangan. Pihak penyuplai berjanji akan melengkapi label komposisi, tetapi sampai dengan waktu pembagian tidak direalisasikan,” ujar Nanda.

Terkait keluhan orang tua siswa mengenai dugaan roti berjamur, pihak penyuplai telah memberikan klarifikasi langsung kepada ahli gizi SPPG. Mereka menyatakan bahwa warna putih di bagian bawah roti bukanlah jamur, melainkan sisa tepung yang memang sudah ada sejak roti diantar.

Baca Juga :  KPU Finalkan PAW DPRD Gorontalo: Dedi Hamzah Gantikan Wahyudin Moridu

Menurut penjelasan penyuplai, apabila itu merupakan jamur, warna dan bentuknya akan mengalami perubahan dalam waktu singkat, sekitar 30 menit hingga dua jam. Namun sampel yang diamati tetap berwarna putih hingga malam hari.

Rananda juga menjelaskan bahwa Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap produk roti tersebut.

“Berdasarkan pengamatan fisik awal, produk dinilai dalam kondisi baik serta memenuhi kebutuhan gizi yang ditetapkan. Hasil resmi pemeriksaan akan diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan” Jelasnya.

Sementara itu Ahli gizi SPPG, Ade Pratiwi Maintji, turut menjelaskan beberapa poin penting terkait mekanisme pengawasan:

Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa dan Masyarakat Padati UNG Bersholawat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

• Jangka waktu konsumsi: Penyuplai umumnya menggunakan masa simpan lima hari, namun label dipasang untuk tiga hari agar produk segera dikonsumsi dan tidak disimpan terlalu lama.

• Pengujian sampel: Sampel roti disimpan selama 2 x 24 jam untuk dilakukan pemantauan.

• Kondisi fisik produk: Setelah dilakukan uji organoleptik (dicicipi dan diamati), roti dinyatakan dalam kondisi baik, enak, empuk, tidak keras, serta memenuhi standar gizi yang dibutuhkan tubuh.

Meski hasil pemeriksaan fisik menunjukkan kondisi produk yang baik, pihak SPPG Hulonthalangi menilai persoalan label dan polemik yang timbul merupakan hal serius dan telah melakukan pertemuan dengan penyuplai serta berkoordinasi bersama pihak yayasan.

Sebagai langkah antisipatif dan untuk menjaga kualitas pelayanan serta kepercayaan masyarakat, SPPG Hulonthalangi memutuskan untuk menghentikan kerja sama dengan penyuplai tersebut.

Baca Juga :  Forum Pemuda Gorontalo Anggap Kapolda “Stecu" dalam Mafia Batu Hitam, Desak Kapolri Segera Copot

Keputusan ini diambil guna menghindari risiko yang lebih besar di masa mendatang dan memastikan setiap produk yang didistribusikan kepada siswa memenuhi standar keamanan pangan dan transparansi informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *