Umar Karim: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Konsep Dekstruktif

Lisanrakyat.com – Wacana menempatkan Polri (Polisi Republik Indonesia) sebagai lembaga di bawah Kementerian belakangan menjadi isu yang sangat menarik bagi publik. Diskursus itu menjadi perhatian publik secara luas setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD-RI menyatakan sikap Polri tetap ideal di tempatkan langsung bawah Presiden. Sikap Kapolri tersebut disampaikan dalam menanggapi wacana Polri di tempatkan di bawah sebuah Kementerian.

Umar Karim anggota Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Gorontalo ketika dimintakan tanggapannya menyatakan sepakat dengan pendapat Kapolri bahwa Polri paling tepat berada langsung di bawah Presiden.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Pastikan Kepesertaan BPJS Pekerja di Kabupaten Gorontalo Berjalan Baik

“Polri paling tepat ditempatkan di bawah Presiden,” jelas UK, panggilan akrab Umar Karim.

Umar Karim menambahkan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden akan menempatkan Polisi tidak mudah diintervensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum. Tidak hanya itu, menurut Umar Karim Polri itu adalah Alat Negara sehingga sebagai Alat Negara, maka Polri harus berada kendali langsung di bawah Presiden dalam kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.

Sebaliknya dalam menanggapi wacana Polri ditempatkan di bawah Kementerian, Umar Karim dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya,

“Janganlah, itu konsep dekstruktif karena akan menempatkan Polri bukan sebagai Alat Negara akan tetapi justru Polri menjadi Alat Pemerintah”. Tegasnya

Baca Juga :  BK DPRD Gorontalo Tuntaskan Rapat Internal, Aduan Masyarakat Segera Dibawa ke Paripurna

Menurut Umar Karim pada dasarnya terdapat perbedaan yang kontras antara Polisi sebagai Alat Negara dan Polisi sebagai Alat Pemerintah.

“Jika Polri sebagai Alat Negara, maka dengan sendirinya mengarahkan Polisi menjadi netral berdiri di atas kepentingan semua pihak, baik Pemerintah maupun rakyat”. “Sebaliknya jika Polisi di bahwa Kementerian, maka risiko polisi tidak indenden makin tinggi, sebab Polisi akan bekerja sesuai kebijakan Pemerintah,” jelas Umar Karim.

Jika Polri di bawah Kementerian bisa saja menyebabkan Polri akan terseret pada kepentingan politik sebagai konsekuansi Polri sebagai bagian dari Kementerian yang merupakan cabang kekuasaan eksekutif. Tidak hanya itu, Polisi berpotensi akan menjadi alat kekuasaan sehingga berisiko menurunkan kepercayaan rakyat yang pada ujungngnya adigium Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat akan runtuh, tambah Umar Karim.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Pisah Sambut Sekwan, Rifli Katili Resmi Jabat Sekretaris Dewan

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *