Lisanrakyat.com, GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-70 DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/1/2026).
Femmy menegaskan, pengesahan Perda tersebut merupakan hasil kerja kolektif lintas sektor yang melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui proses yang panjang dan partisipatif.
“Alhamdulillah, hari ini Ranperda Pengarusutamaan Gender resmi menjadi Perda. Selanjutnya akan segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur agar implementasinya berjalan optimal,” ujar Femmy Udoki.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada 27 elemen dan organisasi masyarakat yang turut berkontribusi aktif dalam penyusunan regulasi tersebut sejak tahap awal hingga pembahasan akhir di DPRD.
Menurut Femmy, keberhasilan Perda ini harus diikuti dengan komitmen kuat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dalam memastikan penganggaran pembangunan yang responsif gender.
“OPD harus konsisten memastikan setiap anggaran benar-benar berbasis gender, agar tujuan Perda ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Femmy menjelaskan, setelah penetapan, Perda tersebut akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur sebagai dasar teknis pelaksanaan di daerah.
Dengan ditetapkannya Perda Pengarusutamaan Gender, Femmy Udoki berharap prinsip keadilan dan kesetaraan gender dapat terintegrasi dalam seluruh kebijakan dan program pembangunan Provinsi Gorontalo.












