LISANRAKYAT.COM , BOALEMO — Aktivitas pengolahan material emas menggunakan tromol di Desa Batu Kramat, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, kembali mendapat sorotan. Aktivitas tersebut dinilai perlu segera dihentikan dan diperiksa oleh aparat penegak hukum serta instansi lingkungan hidup karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan di sekitar lokasi.
Hal tersebut disampaikan Halid Arifin, yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya memusatkan perhatian pada aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri tempat-tempat pengolahan material hasil tambang.
Menurut Halid, keberadaan tempat pengolahan emas menggunakan tromol harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari sumber material yang diolah, legalitas kegiatan, hingga sistem pengelolaan limbah yang dihasilkan.
“Kalau material yang diolah berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, maka tempat pengolahannya juga harus menjadi perhatian aparat. Apalagi kalau proses pengolahannya berpotensi menghasilkan limbah yang dibuang ke lingkungan. Kami meminta aktivitas seperti ini dihentikan sementara sampai legalitas dan pengelolaan lingkungannya benar-benar diperiksa,” ujar Halid.
Berdasarkan dokumentasi di lokasi, terlihat sejumlah bak penampungan berisi air berwarna cokelat-oranye, karung-karung material serta instalasi pengolahan. Namun, foto tersebut sendiri belum cukup untuk membuktikan jenis zat yang terkandung dalam air maupun memastikan telah terjadi pencemaran. Karena itu, Halid meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel untuk diuji secara ilmiah.
Halid menyebut lokasi tromol yang disorot tersebut diduga atau disebut milik Udin Daud. Ia meminta aparat memastikan informasi kepemilikan tersebut sekaligus memeriksa perizinan kegiatan dan asal material emas yang diproses.
“Jangan menunggu masyarakat terdampak baru bergerak. Periksa airnya, periksa tanahnya, periksa bahan yang digunakan dalam pengolahan, dan telusuri dari mana material emas itu berasal. Kalau semuanya legal dan memenuhi ketentuan lingkungan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau tidak, aktivitasnya harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” tegas Halid.

Desakan tersebut memiliki relevansi dengan ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup. Regulasi Minerba mengatur perizinan dalam pengusahaan mineral sekaligus memperkuat aspek pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Sementara itu, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib tunduk pada ketentuan perlindungan lingkungan. Apabila pencemaran benar-benar terbukti, terdapat kewajiban pemulihan fungsi lingkungan dan ketentuan sanksi sesuai kondisi serta akibat yang ditimbulkan.
Halid berharap Polres Boalemo, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan. Menurutnya, langkah tersebut penting karena Batu Kramat sebelumnya juga pernah menjadi lokasi penindakan perkara PETI oleh Polres Boalemo. Kepolisian sebelumnya menyampaikan penanganan perkara PETI di Desa Batu Kramat berdasarkan laporan polisi pada Oktober dan November 2025.
“Penegakan hukum jangan berhenti pada lubang tambang dan alat berat. Rantai pengolahan emas juga harus ditelusuri. Kalau ditemukan pelanggaran pertambangan maupun pencemaran lingkungan, kami meminta aktivitas dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Halid.












